TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini.
Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo.
Diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022) di PN Jaksel.
Dalam sidang dakwaan tersebut, disebutkan peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Ketika di Magelang, Putri Candrawathi sempat menghubungi suaminya, Ferdy Sambo, tepatnya pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pada waktu itu, Putri menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya, yakni Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Masih Hidup Saat Kompol Baiquni Dkk Cek Isi Rekaman CCTV di Kediaman Ferdy Sambo
Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Berikut ini peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J berdasarkan surat dakwaan JPU:
- Ungkap Perbuatan Brigadir J ketika di Magelang kepada Ferdy Sambo
Menurut Putri Candrawathi dalam dakwaan, ia mendapat perlakuan kurang ajar dari Brigadir J ketika di Magelang.
Lantas, ia menyampaikan hal tersebut ke suaminya, Ferdy Sambo sambil menangis.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini hari, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."
"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan dalam sidang pada Senin lalu,
"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa," lanjutnya.