TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini.
Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo.
Diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022) di PN Jaksel.
Dalam sidang dakwaan tersebut, disebutkan peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Ketika di Magelang, Putri Candrawathi sempat menghubungi suaminya, Ferdy Sambo, tepatnya pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pada waktu itu, Putri menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya, yakni Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Masih Hidup Saat Kompol Baiquni Dkk Cek Isi Rekaman CCTV di Kediaman Ferdy Sambo
Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Berikut ini peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J berdasarkan surat dakwaan JPU:
- Ungkap Perbuatan Brigadir J ketika di Magelang kepada Ferdy Sambo
Menurut Putri Candrawathi dalam dakwaan, ia mendapat perlakuan kurang ajar dari Brigadir J ketika di Magelang.
Lantas, ia menyampaikan hal tersebut ke suaminya, Ferdy Sambo sambil menangis.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini hari, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."
"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan dalam sidang pada Senin lalu,
"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa," lanjutnya.
- Tahu Rencana Ferdy Sambo ke Brigadir J
Ketika di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jaksel, Putri Candrawathi menyaksikan pembicaraan Ferdy Sambo dan Bharada E soal rencana Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer atau Bharada E ke lantai 3 rumahnya.
Mereka membiarakan soal kejadian di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dan bertanya soal kesiapan Bharada E menembak Brigadir J.
Selanjutnya saksi Ferdy Sambo.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "berani kamu tembak YOSUA?", atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya 11siap komandann, mendengar kesediaan dan kesiapan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh TERDAKWA PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut teiah dipersiapkan oieh Saksi FERDY SAMBO S.H.. S.i.K., M.H. pada saat Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke /antai satu untuk memanggil saksi RICHARD EL/EZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Saksi RICHARD EL/EZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S./.K., M.H. menggunakan lift ke lantai tiga," isi dakwaan.
- Tak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo
Setelah mengetahui rencana Ferdy Sambo, Putri tak langsung mencegahnya.
Ia justru bekerjasama untuk mengikuti dan mendukung apa yang akan dilakukan Ferdy Sambo.
"Bahwa rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. Lmtuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui TERDAKWA PUTRI CANDRAWATHi namun bukannya membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.i.K. M.H. dan TERDAKWA PUTRI CANDRAWATHI yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD EUEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi KUAT MA'RUF, dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46."
"Begitu pun juga Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER IPUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.i.K., M.H. dan justru mengikuti skenario.melakukan isoiasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa·Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," isi dakwaan.
Diketahui, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan pada Senin (17/10/2022) di ruangan sidang PN Jaksel.
Empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang dakwaan tersebut.
Sementara satu terdakwa lain, yakni Bharada E atau Bharada E Richard Eliezer dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022)
Kini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan pada Kamis (20/10/2022) ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dan Putri dijadwalkan menjalani sidang tanggapan JPU terhadap nota keberatannya pada Kamis (20/10/2022).
Sementara sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, diagendakan pembacaan eksepsi pada Kamis (20/10/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi