News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, JPU akan Ungkap Fakta-fakta Hukum di Persidangan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum Putri Candrawathi.

JPU menyebut pengajuan eksepsi penasehat hukum Putri Candrawathi tentang dalil Hal Asasi Manusia, bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Terhadap dalil tersebut setelah dicermati oleh JPU bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut," kata JPU saat Sidang Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).

Dalam materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan, juga terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten

Pertama, nota keberatan yang  disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi terkait dengan kronologi peristiwa.

"Berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima, setelah dicermati pada halaman 6-17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara dan yang (dimaksudkan dalam nota keberatan) dimaksudkan bukan ruang lingkup ruang eksepsi, sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."

"Sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut, akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum tersebut pada saat di persidangan," kata JPU.

Berikut detail tanggapan JPU atas dalil-dalil atau pengajuan nota keberatan dari penasehat hukum Putri Candrawathi.

"Pertama, bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa Putri Candrawathi, mengenai Kronologis peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum."

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, (vide halaman 6 s/d halaman 17) jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP," informasi dari rilisan tersebut.

Sehingga JPU tidak perlu menanggapinya eksepsi tersebut.

Namun, jaksa akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.

Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam

Sementara itu, yang kedua eksepsi diajukan mengenai Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi dirumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022.

Bahkan di dalam uraian Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya.

"(Namun) setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, (vide halaman 17 s/d halaman 21) jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," lanjutan uraian JPU.

Baca juga: Jaksa Tolak Tanggapi Kubu Putri Candrawathi, Bakal Dibuktikan saat Pembuktian di Persidangan

Ketiga, ringkasan Surat Dakwaan juga dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh, atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam Surat Dakwaan.

”Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (dianggap) tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam point IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum."

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, (vide halaman 22 s/d halaman 24), rupanya Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP," lanjutan uraian tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini