Diketahui, BSU 2022 merupakan langkah cepat pemerintah dalam pemberian bantalan untuk pekerja/buruh.
BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja di tengah kenaikan harga BBM.
BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.
Satu di antaranya memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, ada perkecualian bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji kini menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Pastikan Hal Ini
Inilah cara cek penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik link ini
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU 2022