TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6 kini sudah cair, besarannya yang diterima per pekerja yakni Rp 600 Ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU Tahap 6 per Jumat (21/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Pekerja yang menerima BSU ini adalah yang lolos verifikasi oleh Kemnaker sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Pihaknya juga menyampaikan BSU tahap 6 akan disalurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, melansir Kompas.com.
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair, Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id, Disalurkan via Bank Himbara
Sebelumnya Kemnaker telah mencairkan BSU Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3, Tahap 4 serta Tahap 5.
Diketahui berikut rincian jumlah pekerja yang menerima BSU per tahapan:
- Tahap 1: 4,36 juta orang pekerja
- Tahap 2: 2.406.915 pekerja
- Tahap 3: 1,3 juta pekerja
- Tahap 4: 1,2 juta pekerja
- Tahap 5: 403.461 pekerja
- Tahap 6: 4,4 juta pekerja
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya: