TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memiliki kebiasaan membawa buku hitam dalam berbagai kesempatan.
Buku hitam ini pertama kali terlihat saat Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada 25 Agustus 2022.
Ia kembali membawa buku hitam saat mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka pelimpahan berkas tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, pada 5 Oktober 2022 lalu.
Ferdy Sambo kembali membawa buku hitam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).
Lagi-lagi, buku hitam itu juga dibawa saat sidang lanjutan, Kamis (20/10/2022), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo.
Mengenai buku hitam tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkapkan kliennya siap membeberkan informasi dari buku tersebut jika memang diminta.
Baca juga: SOSOK Pria yang Berjabat Tangan dengan Ferdy Sambo sebelum Sidang, Kawan Lama Seperti Saudara
“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut."
"Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” ujar Rasamala kepada wartawan, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Rasamala menambahkan, buku hitam itu memang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo.
Menurutnya, Ferdy Sambo rajin mencatat aktivitasnya sejak menjadi anggota Polri.
“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya berisikan catatan harian.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (10/10/2022).
Hal serupa juga disampaikan Arman Hanis saat sidang perdana Senin kemarin.
Ia mengaku sudah menanyakan isi buku hitam Ferdy Sambo tersebut lantaran banyak yang bertanya.
Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujarnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Arman mengungkapkan, buku itu sudah dimiliki Ferdy Sambo sejak kliennya masih menjabat sebagai Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri atau berpangkat Kombes.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya, dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Arman belum mengetahui apakah buku hitam tersebut juga ada catatan tentang siapa saja anggota Polri yang menjalani sidang komisi kode etik.
Lantaran, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak November 2020 hingga Agustus 2022 lalu.
“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tandasnya.
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak
JPU menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/10/2022).
Terkait hal ini, JPU meminta majelis hakim untuk menerima semua dakwaan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, JPU menyatakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan terus berlanjut.
Baca juga: FAKTA Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa saat Sidang, Pengacara Beberkan Isi hingga Dugaan IPW
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa, Kamis, dikutip dari WartaKota.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," imbuhnya.
Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Pihak Ferdy Sambo menilai dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan dan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Berikut ini cuplikan eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan saat sidang perdana, Senin:
1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;
3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;
5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kuat Maruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rencananya, setelah ini akan digelar sidang sela Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Dalam sidang pekan depan, akan diputuskan perkara tersebut dilanjut atau tidak.
"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu, dalam sidang, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)