TRIBUNNEWS.COM, SORONG- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membeberkan alasan Papua diberikan otonomi khusus saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Se-Tanah Papua dan Workshop Nasional Tahun 2022, Kamis (20/10/2022).
John Wempi Wetipo mengatakan Otsus yang diberikan kepada Papua adalah keistimewaan dan anugerah sebab membuka kesempatan bagi Papua agar mampu berkembang.
Ini sebagaimana tujuan dari Otsus, yaitu menjadikan orang-orang Papua sebagai tuan di negerinya sendiri.
“Kalau menginginkan kita menjadi tuan di negerinya sendiri tidak bisa hanya dengan kata-kata. Semua dengan tindakan, perbuatan kita nyata. Bukan hanya seorang gubernur, bupati, wali kota tetapi para DPR ikut mendukung mewujudkan bahwa benar-benar orang Papua itu menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata John Wempi Wetipo dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Wamendagri mengatakan Rakorwil Adkasi Se-Tanah Papua menjadi momentum untuk mencari solusi dari berbagai persoalan yang terjadi di Papua.
Rakyat Papua harus bersatu dalam rangka membangun Papua menjadi lebih baik.
“Mari kita terjemahkan dengan baik, kita bersatu, forum ini ide yang luar biasa untuk mempertemukan saudara di Papua dan Papua Barat. Ini menjadi ajang reuni bagi kita semua untuk menyatukan Papua menjadi lebih baik,” katanya di Ballroom Rylich Panorama Hotel Sorong, Provinsi Papua Barat, Kamis (20/10/2022).
Dirinya berharap, DPRD se-Tanah Papua bisa mengawal dan mengontrol jalannya pemerintahan di tanah Papua. Termasuk mengawal jalannya otonomi khusus (Otsus) Papua.
Baca juga: Wamendagri: PJ Gubernur di Tiga Provinsi Baru Papua Bakal Ditetapkan Paling Lambat Akhir Oktober
Sejalan dengan tujuan tersebut, lanjut Wamendagri, pihaknya mendukung dibukanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan daerah agar orang Papua dapat menjadi tuan di negeri sendiri.
Pasalnya, Papua memiliki banyak potensi lahan, kehutanan, dan lainnya.
“Kita membuka ruang untuk Papua lebih berkembang,” terangnya.
Wamendagri menambahkan, Undang-Undang dan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah menjadi dasar dalam membangun Papua dan melindungi orang Papua.
Termasuk dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Baca juga: Dana Otsus Perlu Dilanjutkan, Wamendagri Beberkan Manfaatnya untuk Papua
Kemudian ada pula PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Saya minta para pimpinan DPR dukung pemerintah. Yang punya ruang itu bupati, wali kota, gubernur yang punya ruang. (Mari) jalan sama-sama, supaya kita bisa selaraskan dengan keinginan kita untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.