TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri agar tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Baca juga: Kapolri Larang Polantas Tilang Manual untuk Hindari Pungli
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).
Para Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.
Mereka juga diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.
Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, seluruh anggota Polantas juga diminta untuk hadir di lapangan melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan.
Baca juga: Kompolnas: Anggota Polri Harus Satu Komando di Tangan Kapolri
Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," bunyi instruksi dalam telegram Kapolri itu.
Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.
Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri agar berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait memecahkan masalah di bidang lalu lintas.
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Responden Lebih Percaya Kapolri Ketimbang Intitusinya
Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.