Hanya saja, kata Sugeng, dalam kode etik kepolisian itu memang ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.
Akan tetapi, Sugeng menyebut Ferdy Sambo sudah dipecat dari anggota Polri. Makanya, apakah kode etik kewajiban menjaga rahasia itu masih terikat atau tidak.
Menurut dia, kalau kode etik advokat itu sampai mati pun tidak boleh membuka rahasia klien.
“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” jelas dia.
Ferdy Sambo dan Buku Hitamnya
Banyak yang ingin tahu atau kepo dengan isi buku hitam itu.
Kenapa buku hitam itu selalu dibawa Ferdy Sambo dalam setiap moment penting ?
Pertama Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (10/10/2022) lalu.
Kala itu, kedatangan Ferdy Sambo untuk pelimpahan tahap dua berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Kedua saat sidang perdana pada Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitamnya.
Begitu juga saat sidang kedua, Kamis (20/10/2022) Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.
Jauh sebelum itu, Ferdy Sambo ternyata sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terkini kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut kliennya siap membongkar isi dari catatan di buku hitamnya.
Kapan Ferdy Sambo akan bersuara soal buku hitamnya belum diketahui, karena sering dibawa setiap akli sidang maka sewaktu-waktu bisa saja Ferdy Sambo "bernyanyi" soal buku hitam.