TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kembali bersuara soal buku hitam Ferdy Sambo.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sempat menerawang isi buku hitam Ferdy Sambo yang selalu dibawa-bawa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, buku hitam Sambo itu diduga berisi nama anggota Polri yang menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo juga angkat bicara soal buku hitam tersebut karena viral.
Menurut kuasa hukum, Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting di dalam buku hitam jika bisa berguna memperbaiki situasi dan keadaan Polri.
IPW Menduga Buku Hitam Ferdy Sambo Isinya Nama Jenderal Polisi Penerima Gratifikasi Bisnis Tambang
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sempat menerawang isi buku hitam Ferdy Sambo yang selalu dibawa-bawa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, buku hitam Sambo itu diduga berisi nama anggota Polri yang menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur.
“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022).
Setidaknya, kata Sugeng, penerawangan buku hitam Sambo itu terkait dugaan gratifikasi penerimaan uang koordinasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sebab, lanjut dia, Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri sehingga punya catatan anggota Polri.
Hal ini pun sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.
“Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti laig catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” jelas dia.
Baca juga: Aneh, Nama Fahmi Alamsyah Eks Penasihat Kapolri Hilang dalam Dakwaan Ferdy Sambos Cs
Karena itu, Sugeng berharap buku hitam Sambo ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya.
Hanya saja, kata Sugeng, dalam kode etik kepolisian itu memang ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.
Akan tetapi, Sugeng menyebut Ferdy Sambo sudah dipecat dari anggota Polri. Makanya, apakah kode etik kewajiban menjaga rahasia itu masih terikat atau tidak.
Menurut dia, kalau kode etik advokat itu sampai mati pun tidak boleh membuka rahasia klien.
“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” jelas dia.
Ferdy Sambo dan Buku Hitamnya
Banyak yang ingin tahu atau kepo dengan isi buku hitam itu.
Kenapa buku hitam itu selalu dibawa Ferdy Sambo dalam setiap moment penting ?
Pertama Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (10/10/2022) lalu.
Kala itu, kedatangan Ferdy Sambo untuk pelimpahan tahap dua berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Kedua saat sidang perdana pada Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitamnya.
Begitu juga saat sidang kedua, Kamis (20/10/2022) Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.
Jauh sebelum itu, Ferdy Sambo ternyata sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terkini kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut kliennya siap membongkar isi dari catatan di buku hitamnya.
Kapan Ferdy Sambo akan bersuara soal buku hitamnya belum diketahui, karena sering dibawa setiap akli sidang maka sewaktu-waktu bisa saja Ferdy Sambo "bernyanyi" soal buku hitam.
Ada Info Penting di Catatan Hitam Ferdy Sambo
Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo menjadi sorotan publik.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu pun siap memberikan informasi penting terkait isi buku tersebut.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Ferdy Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri.
Menurut dia, Ferdy Sambo rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya semenjak jadi anggota Polri.
“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Ferdy Sambo Siap Bongkar Catatan di Buku Hitamnya untuk Memperbaiki Situasi dan Keadaan dalam Polri
Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Ferdy Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi.
Menurutnya Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting di dalam buku hitam itu jika bisa berguna memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas dia.
Karena itu, Rasamala mengatakan Sambo dari awal menyampaikan akan kooperatif, termasuk kalau ada kebutuhan yang harus disampaikannya terkait kebaikan Polri kedepan.
Tentu, ia sepakat bahwa ini momentum penting melakukan perbaikan dan reformasi Polri maupun criminal justice system.
“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” katanya.
Baca juga: Sidang Kedua, Putri Candrawathi Tampil Beda: Blazer hingga Pantofel Serba Hitam
Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Catatanya Hariannya
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis akhirnya buka suara soal buku hitam yang selalu dibawa kliennya yang kini jadi perbincangan publik.
Dia menyatakan buku hitam itu berisikan catatan harian Ferdy Sambo.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.
Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang.
Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.
Baca juga: Nama Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
Namun, Arman belum mengetahui apakah Ferdy Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.
Sebab, Ferdy Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)