News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

Pakar Kriminolog Forensik Sebut Istilah Psikopat Cuma Jadi Pembelaan Rudolf Pelaku Pembunuh Icha

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminolog Forensik, Reza Indragiri Ameriel tak sepakat penyebutan istilah psikopat terhadap Christian Rudolf Tobing alias R pelaku pembunuhan terhadap AYR alias Icha.

Reza menerangkan, sebab kondisi semacam itu tidak hanya berada pada perilaku atau kepribadian seseorang. Selain itu kondisi tersebut berada pada kerja otak yang dari sananya memang berbeda.

"Karena itu penyebutan istilah-istilah (psikopat) tadi malah seakan memberikan bahan pembelaan diri kepada pelaku," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).

Lanjut Reza, ekspresi Rudolf yang tertangkap kamera CCTV terlihat tersenyum seakan tak bersalah dianggap Reza hanya sebagai cara untuk lolos dari jeratan hukum.

Selain itu ekspresi itu juga diisinyalir agar tak mengundang kecurigaan dari orang orang di sekitar Rudolf pada saat membawa jenazah Icha.

"Justru yang terpenting adalah seberapa jauh pelaku bisa lolos dari hukuman akibat ulah korban," kata dia.

Terkait hal ini, Reza juga membayangkan bagaimana nantinya Rudolf meyakini hakim ketika harus mempertanggung jawabkan perbuatanya itu di muka pengadilan.

Ia menyoroti tiga tahap yang mungkin bakal dilakukan Rudolf untuk meyakini hakim pada saat proses peradilan kedepan.

Baca juga: Rudolf Pembunuh Wanita dalam Troli Sempat Cari Jasa Pembunuh Bayaran, Ini Hasil Tes Psikologinya

Tahap pertama, Reza mengatakan bahwa bisa saja Rudolf menjelaskan semata-mata perbuatanya itu karena adanya provokasi eksternal dari pihak korban.

"Tanpa provokasi itu pelaku tidak akan melakukan pembunuhan," sebutnya.

Kemudian pada tahap kedua, tidak ada jeda waktu atau sangat singkat jeda antara provokasi oleh korban dan serangan pelaku terhadap korban.

"Dan tahap ketiga, keseimbangan antara efek perbuatan korban terhadap pelaku dan perbuatan pelaku terhadap korban," pungkasnya. 

Berniat cari jasa pembunuh bayaran

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini