Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua industri farmasi, terkait adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Namun, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito belum menyebutkan nama dari dua industri farmasi tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Pengobatan Gratis Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut Anak
"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana," ungkapnya pada keterangan pers, Senin (24/10/2022)
Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM telah ditugaskan masuk ke industri farmasi tersebut.
Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian dan akan segera dilakukan penyelidikan menuju kepada pidana.
"Sehingga untuk dua industri farmasi mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena proses masih berlangsung. Tentu kami akan mengkomunikasikan pada masyarakat," paparnya lagi.
Ia pun menyebutkan jika produk obat sirup pada perusahaan ini, ditemukan kandungan EG dan DEG tidak hanya sebagai kontaminan saja.
Baca juga: Jumlah Anak Penderita Gangguan Ginjal Akut di Medan Menjadi 11 Orang, Begini Kata Bobby Nasution
"Rapi sangat tinggi dan sangat toksit. Sehingga tepat diduga mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," pungkasnya.