TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, dimana kali ini sudah memasuki tahap 6.
Besaran BSU 2022 ini yakni Rp 600 ribu.
Diketahui subsidi ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Sementara untuk BSU Tahap 6 disalurkan kepada 4,4 juta pekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, sebelumnya menyebutkan Kemnaker mulai menyalurkan BSU Tahap 6 per Jumat (21/10/2022).
Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Baca juga: BSU Tahap 7 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
Pekerja yang menerima BSU ini adalah yang lolos verifikasi oleh Kemnaker sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?
Pihaknya juga menyampaikan BSU tahap 6 akan disalurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya Kemnaker telah mencairkan BSU Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3, Tahap 4 serta Tahap 5.
Diketahui berikut rincian jumlah pekerja yang menerima BSU per tahapan:
- Tahap 1: 4,36 juta orang pekerja
- Tahap 2: 2.406.915 pekerja