News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan oleh Kemenkes

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih terdapat 156 obat sirup yang dapat diresepkan oleh Tenaga Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih terdapat 156 obat sirup yang dapat diresepkan oleh Tenaga Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril memastikan 156 obat sirup tersebut tidak ada kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Sehingga 156 obat tersebut aman digunakan sesuai dengan aturan pakai.

Selain itu, Syahril juga mengatakan 156 obat sirup tersebut dapat diberikan oleh tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan pengumuman dari BPOM RI.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata M Syahril, Senin (24/10/2022) dikutip dari laman Kemenkes.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Dikaitkan Cemaran Obat Sirup Ternyata Bukan Kasus Baru

Kemudian M Syahril menjelaskan jika ada obat sirup yang sulit digantikan dengan obat lainnya, maka tenaga kesehatan dapat memberikan obat dengan kandungan tertentu hingga diumumkannya hasil pengujian oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” jelasnya.

Kemenkes menjelaskan apotek dan toko obat diperbolehkan menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun begitu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam penggunaan obat sirup.

Nantinya, jika telah diperoleh hasil pengujian oleh BPOM terkait jenis obat sirup lainnya, maka Kemenkes akan memberikan pemberitahuan.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” imbuhnya.

Ilustrasi obat sirup - Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril memastikan 156 obat sirup tersebut tidak ada kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol. (Venture Academy)

Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM:

1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini