News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Santri di Pondok Pesantren

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni’am mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan derajat semua golongan.

Sehingga hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum negara, bukan berdasarkan hukum Islam atau golongan lain.

"Namun selama ini pesantren telah berkontribusi dalam konsolidasi hukum nasional," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Asrorun dalam Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren.

Pesantren, menurut Asrorun, telah membangun, menjaga, dan merawat budaya hukum Islam di Indonesia, dalam praktik living law.

Dalam kaitannya dengan hukum positif, pemikiran Islam telah menyumbang khazanah keilmuan melalui literatur, dan aktor-aktornya, yaitu para santri yang saat ini menjadi akademisi, politisi, birokrat, dan lain-lain.

Baca juga: Majelis Masyayikh Berkomitmen Jaga Keberagaman Pesantren

Prinsip keislaman dalam hukum Indonesia bukan secara simbolis, akan tetapi menginternalisasi norma dan perilaku.

Misalnya budaya tertib hukum, budaya bersih, budaya sehat, budaya disiplin, dan budaya integritas.

"Indonesia berpenduduk mayoritas Islam dan memiliki budaya yang tinggi nilainya," katanya.

Hal ini, kata Asrorun, tak lepas dari prinsip yang ditanamkan oleh para pendidik bangsa yang mengajari bangsa ini dengan karakter agama Islam dan budaya ketimuran.

Hukum Islam dari dulu sampai sekarang sukses mendampingi masyarakat dan memecahkan banyak problematika kehidupan.

Misalnya dalam perubahan sosial yang cepat, hukum-hukum Islam selalu memberi guidance ke arah yang benar dan tak membiarkan yang besar melakukan monolpoli.

Terhadap munculnya masalah-masalah baru yang belum pernah ada presedennya, hukum Islam telah menjalankan fungsi ijtihad baru.

"Contohnya tentang kewajiban zakat bagi perusahaan, perluasan mas’a, perluasan mina, dan sejenisnya" tutur Asrorun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini