News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Ingin Keterangan Saksi Bocor, Hakim Minta Persidangan Bharada E Disiarkan tanpa Audio

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar video Kompas TV, yang memperlihatkan suasana sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan, hari ini Selasa (25/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak keluarga Brigadir J yang totalnya ada 12 orang .

Saksi tersebut di antaranya ada orang tua Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak; adik almarhum, Mahareza Rizky; kekasih almarhum, Vera Simanjuntak; Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak; serta beberapa pihak terkait dari Jambi.

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Karena, biasanya majelis hakim memperbolehkan media menyiarkan secara live jalannya sidang, termasuk mengaktifkan audio persidangan.

Namun, dalam sidang Bharada E kali ini majelis hakim tidak memperbolehkan media untuk menyiarkan audio persidangan, sehingga media hanya bisa menampilkan gambar suasana persidangan saja.

Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang

Dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui.

Sehingga informasi yang dinyatakan oleh saksi dalam sidang nantinya tidak bocor.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga sempat menegur para pengunjung untuk tidak menyiarkan langsung jalannya sidang hari ini.

Hakim Wahyu juga menegaskan, jika ada pengunjung yang ketahuan, maka akan langsung dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Di hadapan Hakim, Adik Brigadir J Mengaku Kenal Terdakwa Bharada E

Daftar Keluarga Brigadir J yang Jadi Saksi Sidang Bharada E

Dalam sidang Bharada E hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi untuk memberi kesaksian di persidangan

Mereka yang menjadi saksi adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini