News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).

Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri, Bharada E sudah dibawa oleh petugas kejaksaan dengan mobil tahanan Kejaksan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.10 WIB ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dengan dibalut rompi tahanan bernomor 70 langsung dibawa ke mobil tahanan.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dengan tangan terikat borgol, Bharada E terlihat didampingi oleh petugas kepolisian hingga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (25/10/2022).

Adapun sidang yang rencananya digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang nanti untuk pembuktian perkara.

"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).

Keseluruhan saksi yang akan diperiksa nantinya yakni dominan merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J termasuk sang ayah yakni Samuel Hutabarat; serta kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Dengan begitu, dapat dikatakan hari ini merupakan pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan bertemu langsung dengan keluarga almarhum.

Kendati perihal teknis pemeriksaan nantinya apakah digabungkan atau tidak, Djuyamto menyatakan kalau hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memimpin sidang.

"(Digabungkan atau dipisah pemeriksaannya) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," tukas Djuyamto.

Pihak Keluarga Minta Pemeriksaan Digabungkan 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini