TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi Putri Candrawathi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya pengajuan eksepsi ini maka perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dilanjutkan.
"Nota keberatan tidak beralasan oleh karenanya haruslah ditolak."
"Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka perkara tersebut dilanjutkan," kata anggota tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Adapun alasannya adalah karena surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap dan terurai jelas.
"Surat dakwaan hukum sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu ditentukan sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat2 B KUHAP."
Baca juga: Update Sidang Putusan Sela: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ditolak
"Sehingga surat dakwan ini tidak merugikan terdakwa dalam mengajukan perkaranya," lanjut anggota tim Majelis Hakim.
Dengan demikian Putri Candrawathi tetap harus menyelesaikan perkaranya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah, yang merupakan salah satu Tim Kuasa hukum Putri Candrawathi, saat pembacaan nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan.
"JPU terkesan menyimpulkan sesuai asusmsi JPU sendiri."
"(Terutama) dalam menguraikan fakta di lapangan JPU terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian dalam surat dakwaan," kata Febri dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sebagaimana disampaikan Febri, adapun kalimat subjektif tertuang pada uraian surat dakwaan halaman 33.
Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang