TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan beberapa pengakuan terkait kasus yang menjerat kliennya.
Hotman Paris meyakini jika Irjen Teddy Minahasa merupakan korban dalam kasus narkoba.
Nantinya, Hotman Paris berujar pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Irjen Teddy Minahasa di pengadilan.
"Menurut kami buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ungkapnya dalam keterangan, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lalu, apa pengakuan Hotman Paris selanjutnya?
Berikut ini pengakuan Hotman Paris terkait kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa:
Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody
Hotman Paris menyebut Irjen Teddy Minahasa tidak pernah menyentuh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hotman Paris pun mengklaim jika Irjen Teddy Minahasa tidak pernah melihat barang bukti tersebut.
Menurutnya, semua barang bukti berada dalam pengawasan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Hotman lalu menduga ada konspirasi yang melibatkan Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
"TM (Irjen Teddy Minahasa) tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti tersebut."
"Semua itu berada dalam pengawasan Kapolres," ungkapnya di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.
"Jadi diduga ada konspirasi antara Linda dan Kapolres."
"Di BAP jelas-jelas ada perintah tarik semua barang bukti, itu pengakuan dari Kapolres," beber dia.
Baca juga: Hotman Paris Minta LPSK Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda
Sebut Barang Bukti Narkoba Berkurang 1,9 Kg
Hotman Paris menyebut ada perbedaan jumlah barang bukti antara penjelasan AKBP Dody Prawiranegara dan hasil timbangan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, awalnya AKBP Dody melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat bahwa barang bukti yang siap dimusnahkan di Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 kilogram.
"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram."
"Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram," ujarnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Marah Barang Bukti Narkoba Dibawa AKBP Dody ke Jakarta
Hotman mengatakan, kejadian itu mengundang kecurigaan dari Irjen Teddy Minahasa.
Pasalnya, semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang oleh AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.
"Teddy Minahasa mengatakan 'saya sudah curiga' secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 narkoba ini menghilang."
"Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram."
"Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram," papar Hotman Paris.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai Senin (24/10/2022).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus Irjen Teddy Minahasa Penuh Misteri, Kenapa?
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Adapun 10 orang lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat W Nugraha/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Tria Sutrisna)