TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sempat bersimpuh dan meminta maaf pada kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebelum sidang lanjutan dimulai, Selasa (25/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Bharada E juga mengucap janji pada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat seusai sidang digelar.
Menurut Samuel Hutabarat, Bharada E akan mengakui kesalahannya dan berbicara jujur untuk mengungkap kematian Brigadir J.
“Dia akan mengakui (kesalahannya), sejujur-jujurnya,” ucap Samuel pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Samuel Hutabarat mengapresiasi sikap Bharada E.
Baca juga: MOMEN Bharada E Bersimpuh di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Cium Tangan hingga Kepalanya Dielus
Tak hanya itu, ia juga mengaku telah memaafkan terdakwa kasus pembunuhan anaknya.
“Ya sebagai umat beragama, tentu mengikuti ajaran kita masing-masing, (keluarga) memaafkan,” imbuhnya.
Terkait sikap kliennya yang bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan hal itu dilakukan secara spontan.
Ia menegaskan apa yang dilakukan Bharada E murni keinginan kliennya sendiri.
"Iya keinginan sendiri. Saya sampaikan dulu, pasca-dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang tembak menembak tetapi penambahan, dia tulis surat. Kemudian, kemarin dia bacakan permohonan maaf."
"Dan hari ini, secara spontan sebelum sidang, dia sudah samperin (ibu Yosua)," kata Ronny ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang, Selasa malam, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Bharada E langsung menghampiri keluarga Brigadir J saat sudah masuk ke ruang persidangan, Selasa.
Ia bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Tak lupa Bharada E mencium tangan ayah dan ibu almarhum.
Samuel Hutabarat bahkan terlihat mengelus kepala Bharada E sebelum terdakwa kasus pembunuhan berencana ini kembali ke tempat duduknya.
Baca juga: SOSOK Bripda Mahareza Rizky, Adik Brigadir J yang Mengaku Kenal Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang
Bharada E Nyatakan Kesaksian Keluarga Brigadir J Benar
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/10/2022), Bharada E tak membantah semua keterangan yang diberikan keluarga Brigadir J.
Ia mengatakan kesaksian yang disampaikan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, benar.
"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," kata Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Bharada E pun membenarkan kesaksian yang diutarakan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J.
Kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, hingga keterangan dari saudara kandung Brigadir J pun tak disanggah Bharada E.
Atas hal itu, apa yang menjadi kesaksian keluarga Brigadir J dinyatakan Bharada E sesuai dengan apa yang terjadi sesungguhnya.
Seperti diketahui, ada 12 saksi yang hadir dalam persidangan Bharada E kemarin.
Mereka terdiri dari keluarga, kekasih Brigadir J, serta tenaga kesehatan di RS Sungai Bahar, Jambi, berikut daftarnya:
1. Kamaruddin Simanjuntak;
2. Samuel Hutabarat;
3. Rosti Simanjuntak;
4. Mahareza Rizky;
5. Yuni Artika Hutabarat;
6. Devianita Hutabarat;
7. Novita Sari;
8. Rohani Simanjuntak;
9. Sangga Parulian;
10. Roslin Emika Simanjuntak;
11. Indrawanto Pasaribu; dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Baca juga: POPULER NASIONAL Wanita Terobos Istana Diduga Anggota JAD | Kesaksian Kamaruddin di Sidang Bharada E
Sidang Bharada E Disiarkan tanpa Audio
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga alasan mengapa sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E tidak boleh disiarkan secara langsung (live).
"Ada tiga hal yang mesti diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang, yaitu keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pesan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Miko menjelaskan, integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain.
Apalagi dalam kasus ini, katanya saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan.
Miko menerangkan, makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang.
"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," katanya.
Menurut Miko, hakim pastinya punya pertimbangan kenapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live.
Ia memastikan partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung.
"Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum," ujarnya.
Baca juga: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Mengaku Ditelepon Sosok Misterius Minta Tak Bicara ke Media
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menghentikan sidang sebanyak tiga kali saat pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan kesaksiannya.
Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Wahyu mengancam jika masih ada yang menyiarkan langsung dalam persidangan ini maka akan dikeluarkan dari ruang persidangan.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang," kata Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Alasan Sidang Bharada Eliezer Tak Boleh Disiarkan Live Menurut KY
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno/Nicholas Ryan Aditya)