TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK guru dilakukan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Perlu diketahui, proses rekrutmen PPPK Guru 2022 berlangsung mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.
Pada tanggal tersebut peserta dapat melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022, peserta wajib memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.
Baca juga: CARA Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022, Siapkan NIK dan KK
Adapun cara daftar akun di SSCASN adalah sebagai berikut:
Daftar Akun SSCASN PPPK Guru 2022
Simak langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesia Baik:
1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id
2. Pada 'Langkah 1: Pengecekan Identitas', isi data diri:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap