News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Pakar Tekankan Pentingnya Kerja Sama Semua Pihak agar Kasus Gagal Ginjal Tak Bertambah Parah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pedoman penanganan gangguan ginjal akut. Andi yang merupakan Dosen di UIN Jakarta juga menekankan, pentingnya kerja sama semua pihak agar kasus ini bisa dicegah dampaknya agar tidak bertambah parah dan meluas dan tidak menambah korban.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk secepatnya menarik dan menghentikan peredaran obat sirup yang terbukti mengandung bahan penyebab gagal ginjal akut.

BPOM juga diminta untuk segera mengumumkan nama-nama produknya kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani mendukung pernyataan kepala negara tersebut.

Andi yang merupakan Dosen di UIN Jakarta juga menekankan, pentingnya kerja sama semua pihak agar kasus ini bisa dicegah dampaknya agar tidak bertambah parah dan meluas dan tidak menambah korban.

"Namun di sini yang terpenting adalah kerjasama semua pihak, bukan saling mencari-cari kesalahan. Yang harus didahulukan adalah tindakan preventif dini. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi masalah ini karena kewajiban aparatur negara adalah melayani secara transparan dan akuntabel," kata Andi, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Berkait Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman RI Menduga Terjadi Maladministrasi Kemenkes dan BPOM

Selain itu, Andi mendorong adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait adanya merek obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Menurut pakar hukum UIN Jakarta itu, jika benar ditemukan adanya unsur kelalaian yang sengaja, maka penegak hukum bisa menindaklanjuti dan mendalami kasus ini.

"Meski secara khusus UU yang mengatur pidana terkait masalah pengawasan makanan dan obat-obatan belum ada (RUU khusus terkait ini masih dalam pembahasan di DPR). Akan tetapi jika mengacu pada KUHP bisa saja dimasukkan dalam kategori adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini