News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Ada Polantas Masih Lakukan Tilang secara Manual, Korlantas Polri: Laporkan!

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi lalu lintas (polantas) yang masih melakukan tilang secara manual.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi lalu lintas (polantas) yang masih melakukan tilang secara manual.

Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaran jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggara lalu lintas.

"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Nantinya, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.

Di sisi lain, Karisman mengatakan ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang  gitu gak ada," tuturnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini