Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay membantah ada percakapan dirinya dengan Hendra Kurniawan perihal permintaan Ferdy Sambo terkait CCTV.
Hal itu disampaikannya saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi percakapan antara dirinya dengan terdakwa Hendra pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Acay pun menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan telepon dari Agus Nurpatria saat dirinya berada di Bali pada 9 Juli 2022. Saat itu, sambungan telepon diserahkan Agus ke Hendra Kurniawan.
“Apakah ada Agus Nurpatria mengubungi saksi?" tanya JPU.
Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo
"Betul. Tapi saya tidak ingat pastinya. Masuk miscall, pada saat saya baru buka handphone baru kelihatan ada miscall dari beliau," jawab Acay.
Kemudian, Acay kembali mencoba menghubungi Agus untuk yang kedua kali baru terhubung. Saat itu, Agus menyerahkan sambungan telepon ke Hendra.
JPU kemudian menanyakan percakapan Hendra dan Acay melalui sambungan telepon. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Hendra bertanya ke Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga untuk diperiksa.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Acay mengatakan sinyal dalam sambungan telepon tersebut sedikit bermasalah lantaran dirinya tengah berada di tol atas laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" kata JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau permintaan: kalau belum mumpung siang kamu screening?" tanya JPU lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
JPU lantas menanyakan, apakah Acay meyakini atas pernyataannya tersebut. Acay lantas menjawab yakin terkait pernyataannya itu.
"Yakin," ujar Acay.
Baca juga: Satgasus Merah Putih Disinggung dalam Persidangan, Acay: Ferdy Sambo Atasan Saya
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.