News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bersaksi Dalam Sidang Obstruction of Justice, Dua Polisi Ini Tak Mengerti Pasal 38 KUHAP

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Polri, Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polri bernama Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (27/10/2022).

Keduanya bersaksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, kedunya yang bertemu dengan AKP Irfan Widyanto saat diperintah untuk melakukan pelacakan atau screening CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bertanya kepada keduanya soal Pasal 38 KUHAP.

Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo

"Anda paham 38 KUHAP?" tanya penasihat hukum Brigjen Hendra ke Tomser.

"Pasal berapa?" jawab Tomser.

"(Pasal) 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti," lanjut penasihat hukum.

Saat itu, Tomser terdiam dan malah melihat rekannya Munafri Bahtiar yang duduk di sebelahnya saat menjadi saksi.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel lalu juga menanyakan pertanyaan yang sama ke Tomser.

"Mengerti tidak saudara?" tanya Ahmad Suhel.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berani Tolak Perintah karena Paling Junior dan Tak Dekat dengan Ferdy Sambo

"Siap tidak (tahu terkait Pasal 38 KUHAP," jawab Tomser.

Penasihat hukum pun menanyakan hal yang sama ke Munafri. Munafri juga mengaku tidak paham Pasal 338 KUHP.

"Tidak (tahu)," ucap Munafri.

Diketahui, Isi Pasal 38 KUHAP, sebagai berikut.

Pasal 38

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.

Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Adapun hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.

Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini, diantaranya:

1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini