Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria bakal kembali digelar, Kamis (3/11/2022).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan para saksi.
"Untuk persidangan berikutnya kita tunda di hari Kamis, satu minggu ke depan. Silakan saudara hadirkan saksi, nanti diinfokan kepada penasihat hukum, ke kami juga," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Baca juga: Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Sampaikan Keberatan Kesaksian Acay di Sidang Obstruction of Justice
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.