News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Potensi Praktik Pungli, Kapolri Disarankan Pasang CCTV di Tiap Ruang Kerja Pejabat Mabes Polri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cegah Potensi Praktik Pungli, Kapolri Disarankan Pasang CCTV di Tiap Ruang Kerja Pejabat Mabes Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta mengawali bersih-bersih institusinya dimulai dari Mabes Polri. 

Sebab sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini justru datang dan melibatkan pejabat utama di Mabes Polri, termasuk kasus Ferdy Sambo, isu konsorsium 303, hingga dugaan pemerasan terhadap pelapor.

"Seharusnya di internal polisi kalau Pak Kapolri itu mau bersih-bersih kerja, mulai dari Mabes Polri," kata Komite Pengacara Untuk HAM dan Penguatan Demokrasi (KPUHPD), Abusaid Pelu kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Ia menyarankan Kapolri dapat membuat sistem kontrol baru di institusi Polri.

Salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap ruangan pejabat kepolisian mulai dari tingkat unit, direktorat, hingga pimpinan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi praktik pemerasan yang bertempat di ruangan pribadi pejabat Polri.

"Seharusnya Kapolri itu mulai pikirkan ada satu pusat kontrol di Mabes Polri yang CCTV itu diarahkan kepada seluruh unit-unit yang ada di Mabes Polri, khususnya di penegakan hukum," ujarnya.

Keberadaan CCTV di ruangan kerja institusi juga berguna untuk menjadi bukti kuat dalam hal penanganan pelanggaran internal di Divisi Propam Polri. 

Abusaid berharap Kapolri dapat langsung mengawasi kinerja jajaran di bawahnya lewat sistem kamera tersembunyi yang terpasang dan terhubung di satu ruang kontrol, di mana kewenangan pengaksesan ada pada Kapolri.

Baca juga: Saat Tujuh Mantan Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Prihatin dengan Kondisi Polri

“Sehingga kalau ada sistem seperti itu saya yakin gampang itu membuktikannya,” jelas Abusaid.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah dengan korban Tony Sutrisno menghadapi babak baru. Ada kabar dugaan pejabat di Mabes Polri melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya, ada pula diagram yang menunjukkan terkait skema pemerasan yang dituding menyeret perwira tinggi Polri tersebut.

Menurut Tony, ada oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan dengan iming-iming kasus tersebut bisa diproses dengan cepat.

“Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Lantaran tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Atas aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.

Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, laporan dugaan penipuan yang teregister nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 disetop.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.

“Saya mendukung program bersih bersih personil polri dengan istilah Pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni,” tukas Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini