TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkapkan rasa bersalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo kepada anak buahnya.
Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.
Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.
"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."
Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?
"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini, dan meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.
Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.
Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.
Terakhir, Henry berharap agar hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan dalam mengadili anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Satgasus Merah Putih Disinggung dalam Persidangan, Acay: Ferdy Sambo Atasan Saya