News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak kuasa hukum mengungkap alasan pencabutan tersebut.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu karena Bambang Tri Mulyono kini tengah ditahan di kasus ujaran kebencian.

Dengan begitu, dia tidak bisa melanjutkan gugatan tersebut.

"Kami terus terang kami tidak menduga klien kami ini Bambang Tri Mulyono ditangkap dan ditahan," kata Ahmad dalam konferensi pers seperti dilihat Tribunnews di Youtube pada Jumat (28/10/2022).

Ahmad menuturkan bahwa persidangan gugatan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan karena Bambang yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.

"Karena klien kami yang punya akses kepada saksi saksi dan data data yang menjadi bahan bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh kepada proses persidangan," jelas Ahmad.

Baca juga: Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan

Karena itu, Ahmad menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan tersebut. Sebaliknya, penulis buku Jokowi Undercover itu memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.

"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami. Kalau ini dipaksakan itu saksi saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi saksi," jelasnya.

"Karena tentu saja saksi saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri dan nanti akan menjadi problem. Nah itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara," sambungnya

Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya juga telah memohon kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya. Dia juga memohon persidangan dihentikan.

"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Diketahui, nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Namun, dia juga menetapkan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.

Nurul menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut. Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini