News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Molor Terus, Akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik pada Senin Pekan Depan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice, kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel. 2 kali jalani sidang Obstruction of Justice, akhirnya Senin pekan depan Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal statusnya di Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya ada titik terang jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebelumnya sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kerap molor.

Sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.

Namun, sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.

Hingga saat ini bahkan sudah dua kali menjalani sidang perkara Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan belum juga disidang etik.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto pernah menyoroti jadwal sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang kembali molor.

Saat itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo mengatakan alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.

Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Kini, sudah dipastikan Brigjen Hendra Kurnaiwan bakal menjalani sidang etik pada Senin pekan depan.

Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkabulkan bon tahanan atau peminjaman tahanan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Bon tahanan itu diajukan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan sidang kode etik pada Senin (31/10/2022) pekan depan.

“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (27/10/2022).

Sementara itu, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membenarkan bon tahanan telah diajukan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini