News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlindung pada perintah Ferdy Sambo soal perintah cek dan amankan CCTV terkait tewasnya Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.

Namun dia menjawab tidak keberatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.

Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.

Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan: Siapa Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo?

Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan polisinya polisi.

"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Henry menuturkan meski ada puluhan jendral bintang dua di Mabes Polri, namun jabatan Kadiv Propam hanya diisi satu orang.

"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," ujarnya.

Ia menyebut kliennya hanya melakukan atas perintah dari suami Putri Candrawathi tersebut.

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," ungkapnya.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini