TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini akhinya gugatan dicabut.
Diketahui, keaslian ijazah Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono merupakan pria asal Blora, Jawa Tengah yang pernah menulis buku Jokowi Undercover.
Sempat disidangkan, gugatan tersebut kini dicabut.
Baca juga: POPULER NASIONAL 3 Eks Kapolri Absen Temui Jenderal Listyo Sigit | Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022), berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut:
1. Didaftarkan pada awal Oktober
Bambang Tri Mulyono menggugat ijazah Presiden Jokowi pada awal Oktober ini.
Diberitakan Tribunnews.com, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca juga: Ditahan Polisi, Bambang Tri Mulyono Diminta Hakim Hadir dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam Pilpres 2019.
Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Selengkapnya informasi perkara yang didaftarkan Bambang Tri Mulyono bisa diakses di sini: LINK
2. Sidang pertama digelar
Meski kini gugatan dicabut, sidang perdana gugatan ijazah Presiden Jokowi ini sudah digelar pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Diberitakan Tribunnews.com, saat itu, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.40 WIB itu, dimulai pada pukul 11.28 WIB.
Sidang perdana itu sempat dipadati massa pendukung Bambang Tri Mulyono yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.
"Tunjukkan ijazahmu Jokowi," teriak massa ibu-ibu sebelum sidang dimulai.
Begitu sidang dibuka, para pendukung Bambang tetap diperkenankan menyaksikan persidangan karena sidang terbuka untuk umum.
3. Jokowi tak hadir, diwakili pengacara negara
Dalam persidangan tersebut, Jokowi sebagai pihak tergugat diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menilai penunjukan pihak Jamdatun sebagai kuasa hukum yang mewakili Jokowi dinilai tidak semestinya dilakukan.
Alasannya, gugatan dilayangkan terhadap personal Jokowi, bukan kebijakannya.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu," katanya, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti
Eggi pun meminta agar Jokowi sebagai pihak tergugat I menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan.
"Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti surat kuasa yang belum ditanda tangani oleh Jokowi.
Apalagi, surat kuasa yang akan digunakan ialah surat kuasa subtitusi.
"Substitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?"
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak Jamdatun yang mewakili Jokowi.
Pihak Jamdatun menyampaikan, surat kuasa khusus belum dapat diserahkan di dalam persidangan.
Sebab, Jokowi hingga kini belum menanda tangani surat kuasa substitusi.
"Sehingga saya mohon Majelis Hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya."
3. Gugatan dicabut
Setelah digelar sidang perdana, gugatan ijazah Presiden Jokowi akhirnya dicabut,.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu karena Bambang Tri Mulyono kini tengah ditahan di kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).
Ia ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui video yang tayang di channel Youtube Gus Nur atau Sugi Nur Rahardja.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono itu yang kemudian menjadi alasan kuasa hukum melakukan pencabutan gugatan.
"Kami terus terang kami tidak menduga klien kami ini Bambang Tri Mulyono ditangkap dan ditahan," kata Ahmad dalam konferensi pers seperti dilihat Tribunnews di Youtube pada Jumat (28/10/2022).
Ahmad menuturkan bahwa persidangan gugatan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan karena Bambang yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.
"Karena klien kami yang punya akses kepada saksi saksi dan data data yang menjadi bahan bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh kepada proses persidangan," jelas Ahmad.
Karena itu, Ahmad menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan tersebut. Sebaliknya, penulis buku Jokowi Undercover itu memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.
"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami. Kalau ini dipaksakan itu saksi saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi saksi," jelasnya.
"Karena tentu saja saksi saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri dan nanti akan menjadi problem. Nah itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara," sambungnya
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya juga telah memohon kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya.
Dia juga memohon persidangan dihentikan.
"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla/Farriyanida)