TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Pada Kamis (27/10/2022), para mantan Kapolri menemui Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi masukan terkait berbagai peristiwa yang membuat Polri menjadi sorotan.
Namun, ada tiga mantan Kapolri yang tak terlihat batang hidungnya.
Sementara itu, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia memutuskan mencabut gugatan itu lantaran status hukum yang menjeratnya.
Dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022), simak berita populer nasional berikut ini:
Baca juga: Instruksi Kapolri Kepada Anggotanya, Jenderal Listyo: Jangan Suka Ghosting Laporan Masyarakat!
1. Daftar 3 Kapolri di Era SBY-Jokowi yang Absen saat 7 Mantan Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit
Tujuh mantan Kapolri menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022)
Kedatangan 7 mantan Kapolri itu untuk memberikan masukan terkait berbagai peristiwa yang membuat Polri menjadi sorotan akhir-akhir ini.
"Jadi kehadiran kami para purnawirawan Polri ini terpanggil tentu dengan situasi yang kita sama-sama prihatin adanya peristiwa," kata Kapolri periode 2001-2005, Jenderal (Purn) Dai Bachtiar, Kamis (27/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Dari yang paling awal menjabat hingga terakhir, 7 mantan Kapolri itu yakni: Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Jenderal (Purn) Chaerudin Ismail, Jenderal (Purn) Dai Bachtiar, Jenderal (Purn) Soetanto, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Timur Pradopo, dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Tujuh mantan Kapolri tersebut menjabat di era Presiden BJ Habibie hingga Presiden saat ini, Jokowi.
2. FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan
Baca juga: Cegah Potensi Praktik Pungli, Kapolri Disarankan Pasang CCTV di Tiap Ruang Kerja Pejabat Mabes Polri
Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini mencabut gugatannya.
Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan meski perkara ini sudah disidangkan pada 18 Oktober 2022.
Adapun alasan mengapa Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi terkait status hukum yang kini menjerat.
Namun, Bambang Tri Mulyono akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah fakta mengenai gugatan ijazah palsu Jokowi yang kini dicabut:
3. Setelah Suami, Densus 88 Juga Tetapkan Guru dari Siti Elina sebagai Tersangka Kasus Terorisme
Densus 88 Antiteror menetapkan JM, guru dari Siti Elina, wanita yang mencoba untuk menerobos masuk Istana Merdeka menjadi tersangka kasus terorisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).
“Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya (Siti Elina),” kata Aswin dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Sebelum JM ditetapkan sebagai tersangka, Densus 88 telah lebih dulu menetapkan suami Siti Elina, yakni Bahrul Ulum atau BU sebagai tersangka.
BU menjadi tersangka karena diduga terlibat jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
4. DAFTAR 65 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG Temuan BPOM Terbaru: Obat Batuk hingga Diare
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil temuan terbaru terkait obat yang mengacu pada kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Terdapat 65 obat sirup terbaru yang dalam golongan aman dipakai sesuai dengan aturan pakai.
65 obat tersebut disebut BPOM tidak mengandung empat zat pelarut rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkapkan mengatakan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.
Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Akan Kembali Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi
5. Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melarang anggotanya melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor dan digantikan dengan tilang elektronik atau ETLE.
Keputusan pelarangan tilang manual ini telah tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Disebutkan bahwa Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun bergerak.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Lantas apa sebenarnya perbedaan tilang manual dan tilang elektronik ini?
(Tribunnews.com)