TRIBUNNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB itu dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Adapun sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan majelis hakim memutuskan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dedi menambahkan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Dilansir Tribunnews.com, sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin.
Baca juga: SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan yang Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan sanksi lainnya bagi Brigjen Hendra Kurniawan setelah dipecat.
Dedi mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
“Dan itu sudah dilaksanakan,” lanjut Dedi.
Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Penghilangan CCTV
Di sisi lain, Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang terlibat penghilangan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Hendra saat majelis hakim memintanya menanggapi kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Aditya Cahya, yang menyebut Hendra terlibat penghilangan CCTV.
Baca juga: Disidang Sembilan Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Diketahui, Aditya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Obstruction of Justice untuk terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria.
“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022), dilansir Kompas.com.
“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja,” terang dia.
Dalam persidangan itu, Aditya mengungkapkan, Hendra dan Agus terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” kata Aditya.
Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Aditya juga mengungkapkan, dirinya merupakan bagian dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan Kabareskrim untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, para terdakwa Obstruction of Justice lainnya dalam kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.
Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla Rahmad/Naufal Lanten) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Irfan Kamil)