News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap 7 Cair 2 November, Simak Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022), ini penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (2/11/2022).

Hal tersebut diinformasikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujarnya, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Menaker: 71,64 Persen BSU Tersalurkan, Sisanya Akan Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia

Putri menjelaskan, penyaluran BSU terlambat dari jadwal awal karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," jelasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.

Baca juga: HEBOH Bos Warung Spesial Sambal Potong Gaji Pegawai yang Terima BSU, Jika Melawan Diminta Mundur

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini