TRIBUNNEWS.COM - Inilah link SSCASN untuk mendaftar PPPK Guru 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka tiga jenis pendaftaran PPPK 2022, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Pendaftaran dilakukan secara online di laman SSCASN.
Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN dapat memperbarui data dan langsung mendaftar.
Sementara, pelamar yang belum memiliki akun mendaftar terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
Berikut ini cara daftar akun SSCASN yang Tribunnews kutip dari Buku Panduan Pendaftaran SSCASN.
Cara Daftar Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
2. Pilih "Buat Akun"
3. Akan muncul permintaan akses terhadap kamera, klik "Allow"
4. Isi "Langkah 1: Pengecekan Identitas", dengan melengkapi:
- NIK
- Nomor KK
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Nomor HP aktif
- E-mail aktif.
Masukkan CAPTCHA, lalu klik "Lanjutkan"
5. Ikuti "Langkah 2: Lengkapi Data", yang terdiri dari:
- Nama tanpa gelar (sesuai Ijazah)
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Kab/Kota lahir sesuai Ijazah
- Tanggal lahir sesuai Ijazah
- Jenis kelamin sesuai Ijazah
6. Unggah foto Scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah.
Klik "Choose file" lalu pilih "Open"
7. Selanjutnya, lakukan swafoto dengan klik "Ambil foto", pilih "Simpan foto", lalu klik "Baiklah" jika foto yang Anda ambil sudah benar
Baca juga: Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Serta Simak Berkas yang Diperlukan dan Cara Akses SSCASN
8. Masukkan Password dan konfirmasi Password untuk akun SSCASN-mu.
Pastikan kamu mencatat Passwordmu di notepad HP atau buku catatan.
9. Masukkan CAPTCHA dan klik "Lanjutkan"
10. Ikuti "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
11. Cek semua data yang telah Anda input.
Jika ada data yang ingin Anda ubah, maka klik tombol "Kembali" untuk memperbaiki data yang dimasukkan.
12. Jika Anda ingin mengakhiri pendaftaran, klik "Proses Pendaftaran Akun"
13. Sebelum benar-benar mengakhiri pendaftaran, pelamar akan ditanyakan kembali apakah data sudah benar.
Pilih "Iya" jika yakin, atau tekan "Tidak" untuk memeriksa kembali.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar
Dokumen Pendaftaran
1. File pas foto, dengan ketentuan:
- latar belakang berwarna merah
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D4/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D4/S1;
4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK Guru 2022