News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Minta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP & Pasal 242 KUHP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy saat meminta hakim menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara pada saat persidangan, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hal tersebut lantaran kesaksian Susi saat persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai banyak yang berisikan kebohongan.

“Izin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi (Susi) dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman (pasal) 242 KUHP, tujuh tahun (penjara),” ujarnya.

“Nanti kami pertimbangkan,” jawab hakim.

Seperti diketahui, Susi sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat persidangan.

Salah satunya adalah ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka ke Jalan Saguling, Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan

Hakim lalu bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Hanya saja, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan dari Wahyu tersebut.

Selanjutnya hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi rumah di Jalan Saguling untuk menemui Putri Candrawathi.

“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?” tanya majelis hakim.

“Tidak juga,” jawab Susi.

Baca juga: FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu

Kendati begitu, jawaban berbeda disampaikan Susi ketika hakim menanyakan pertanyaan yang sama terkait seberapa sering Ferdy Sambo mendatangi rumah di Jalan Saguling untuk menemui Putri Candrawathi.

Susi justru menjawab Ferdy Sambo sering mengunjungi rumah di Jalan Saguling.

“Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?” tanya Hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini