Diketahui, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Buntut peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun khusus Ferdy Sambo juga terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sidang atas terdakwa Richard Eliezer pun dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) hari ini.
Berdasarkan pantauan di kanal YouTube Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.31 WIB.
Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E pada Senin ini.
Daftar Saksi Sidang Bharada E Hari Ini
Saksi pekerja di rumah Saguling
- Susi, Sartini, Rojiah (ART)
- Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
Saksi pekerja di rumah Duren Tiga
- Daryanto/Kodir (ART)
- Marjuki (Sekuriti Kompleks)
Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berani Tolak Perintah karena Paling Junior dan Tak Dekat dengan Ferdy Sambo
Saksi pekerja di rumah Bangka
- Abdul Somad (ART)
- Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
Ajudan/Supir Ferdy Sambo
- Adzan Romer (Ajudan)
- Daden Miftahul Haq (Ajudan)
- Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
- Farhan Sabilah
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv/Rofi Ali Majid)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi