News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Pengacara: Kami Harap Saksi Diperiksa Terpisah

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy. Ronny Talapessy, meminta saksi yang hadir di sidang lanjutan Bharada E diperiksa terpisah.

ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

  1. Adzan Romer (Ajudan)
  2. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
  3. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
  4.  Farhan Sabilah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ronny Talapessy (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).  TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E juga menghadirkan 12 saksi dari pihak Yosua.

Saksi tersebut mulai dari keluarga, pengacara, hingga kekasih Brigadir J.

Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.

Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.

Sebagai informasi Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini