News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Sebut 'Gerombolan' Polisi Masuki Rumah Duka Tanpa Permisi, Langsung Tutup Gorden

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pada Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkap rumahnya didatangi gerombolan polisi setelah putranya dimakamkan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan selepas pemakaman anaknya, secara tiba-tiba datang 'gerombolan' polisi berpakaian dinas dan preman masuki rumah duka tanpa permisi.

Samuel menyebut sejumlah aparat kepolisian dari Propam Polri yang dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan tersebut masuki rumah duka dan langsung menutup gorden jendela serta meminta handphone yang dimiliki anggota keluarga dimatikan.

Hal ini disampaikan Samuel saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Anak-anak beserta keponakan dan adik ipar saya di sebelah, saya di sebelah istirahat. Dengan secara tiba-tiba datang gerombolan ke ruang sebelah ke tempat keponakan, secara tidak ada sopan santun, menggeruduk, masuk pakai sepatu, disuruh tutup gordeng," kata Samuel.

Baca juga: Rosti Cerita Momen Brigadir J Video Call,  Ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sedang Olahraga

"Ini siapa nggak boleh di sini orang lain, harus keluarga inti, hape tidak boleh dihidupin," lanjut Samuel menirukan instruksi aparat kepolisian saat itu.

Samuel yang sedang beristirahat di ruangan lain kemudian menghampiri aparat kepolisian tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan mereka.

"Saya datangi, tanya ada apa, masuk ke rumah orang nggak ada tata krama, katanya, jangan ada yang posting dan sebagainya," kata Samuel.

Brigjen Hendra Kurniawan yang kini merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan, saat itu mengatakan bahwa maksud kedatangan rombongannya adalah untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir J.

"Saya lihat gerombolan pak Hendra datang lagi, Brigjen Hendra dari Propam, Hendra Kurniawan, untuk menjelaskan kronologi katanya. Dari Propam Mabes Polri," ujarnya.

Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo Saat Bertemu Orangtua Brigadir J Langsung di Ruang Sidang

"Pakai pakaian (dinas) lengkap. Saya lihat sepintas ramai. Cukup ramai itu nggak ada yang buka sepatu," lanjut Samuel.

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan siapa saja pihak yang berada dalam rumah duka dan jadi bagian dari rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, Samuel menegaskan untuk lebih pastinya pertanyaan tersebut bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan.

"Lupa saya namanya, biar lebih jelas tanya ke pak Hendra tahu dia semua siapa namanya," kata Samuel.

Sebelumnya, orangtua beserta keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Dengan begitu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu langsung dengan orang tua Brigadir Yosua di ruang sidang.

Baca juga: Kamaruddin Bawa Bukti Sandal yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat sekitar pukul 10.00 WIB dan selang beberapa menit disusul masuk Putri Candrawathi.

Selepas itu, keluarga Brigadir Yosua yang diawali orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.

Seluruh keluarga Brigadir Yosua itu langsung duduk di kursi yang sudah tersedia menghadap majelis hakim.

Sejalan dengan itu, terlihat wajah Ferdy Sambo yang nampak melamun, bahkan tatapan mata Ferdy Sambo terlihat kosong.

Tatapannya seakan hanya mengarah lurus ke depan dan tak menghiraukan sekitar.

Sedangkan di sebelah Ferdy Sambo terdapat jajaran penasihat hukum hingga ada Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya juga.

Hingga berita ini diturunkan, sidang atas pemeriksaan saksi untuk keluarga Brigadir J masih berlangsung.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini