News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Jajaran Polri, Ini Jejak Kariernya Selama Jadi Polisi

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan - Sosok Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari jajaran Polri, inilah jejak kariernya selama menjabat di Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari jajaran Polri.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dan dipecat sebagi anggota Polri.

Sebelumnya Hendra telah menjalani sidang etik pada Senin (31/10/2022) pada 08.00 - 17.00 WIB.

Mengutip dari kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri menyampaikan bahwa Hendra resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Senin (31/10/2022) sore.

Sidang etik tersebut digelar akibat buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan ini ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Diketahui Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

Perbuatannya terkait kasus kematian Brigadir J ini dianggap sangat tercela.

Ia menjadi salah satu polisi yang ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir J, dan dianggap ikut menutup-nutupi kasus ini.

Sebelumnya Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan jalani sidang etik.

Seluruh polisi yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai obstruction of justice.

Baca juga: Kakak Kandung Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (YouTube Divisi Humas Polri)

Sebelumnya Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice bersama dengan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (27/10/2022).

Pada kasus ini, ada 7 anggota Polri termasuk Hendra Kurniawan yang diduga berperan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Seluruh terdakwa dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini