Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini temukan dugaan PT Afi Farma produksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Diketahui kandungan cemaran EG dalam obat sirup yang diproduksi perusahaan itu mencapai 236,39 mg/ml.
Padahal seharusnya, batas kandungan EG yang diperbolehkan atau aman yakni 0,1 mg/ml.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril berikan tanggapan.
Baca juga: BPOM Temukan Bahan Pelarut Obat Sirup Lebihi Batas, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun
"Kita sebetulnya hanya merujuk semua kategori obat sirup atau obat cair," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (1/11/2022).
Kemenkes dalam hal ini menyampaikan rekomendasi pada BPOM.
erkait semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya.
Kemudian, diduga ada cemaran etilen glikol (EG) mau pun dietilen gilokol (DEG).
Dan menjadikan prioritas yang harus dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.
"Tentu saja 102 yang kita dapat adalah betul-betul obat diminum oleh pasien yang didagnosis sebagai pasien gangguan ginjal akut," kata dr Syahril lagi.
Sementara, di luar 102 jenis obat tersebut bisa saja terjadi apa bila masuk kategori sirup sehingga, kata dr Syahril, menjadi kewajiban untuk melakukan rekomendasi pemeriksaan secara kuantitatis oleh BPOM.