Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya yakni Ferdy Sambo.
Pesan tersebut dilayangkan Rosti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Mulanya, Rosti menyampaikan kekecewaannya kepada tindakan Ferdy Sambo yang telah merenggut nyawa Yosua.
"Yosua itu anak kebanggaan buat kami yang sudah bapak hancurkan harapanku dan harapan temanku, pak," kata Rosti kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terlebih kata Rosti, Yosua merupakan putra yang baik sebagaimana didikan keluarga sejak kecil.
Tak hanya itu, selama bertugas dengan Ferdy Sambo, Yosua kata Rosti juga sudah mengabdikan dan tidak pernah cerita apa yang menjadi keluhannya selama bekerja.
"Yang harus diketahui bapak, begitu anaknya kepada bapak yang tidak pernah mengeluh pun seberapa tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang. Tetap mengabari yang baik, dan aman baik-baik," ucap Rosti.
Atas hal itu, Rosti memberikan pesan kepada Ferdy Sambo untuk segera bertaubat dan sadar dengan apa yang dilakukan sehingga membuat anaknya tewas.
Sebab seluruh ada yang di bumi kata Rosti, merupakan kehendak dari Tuhan dan kehidupan di dunia tidak pernah kekal.
"Ini buat Ferdy Sambo, segera lah sadar lah buat kau bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apapun, pangkat apapun, apapun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya," kata Rosti.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Ungkap Kejadian Magelang, Duren Tiga, Hingga Anak Putri Candrawathi
"Akan musnah, apa yang kita tuai kita tabur, akan kita tuai bapak. Jadi, mohon sadar lah sebagai ciptaan Tuhan," tukas dia.
Sebelumnya, Terdakwa sekaligus otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan sehingga membuat ajudannya tewas.
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo di hadapan orang tua Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.