Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Baca juga: Kebijakan Kapolri Permudah Pembuatan SIM Dinilai Akan Menunjang Aktivitas Masyarakat
Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.