News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Kapolri Permudah Pembuatan SIM Dinilai Akan Menunjang Aktivitas Masyarakat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian Kantor Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan SIM.

"Dengan kebijakan Kapolri ini maka tentu akan membuat masyarakat senang dan terbantu karena akan jauh lebih mudah mendapatkan SIM yang menjadi syarat mutlak membawa kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya," kata Mardiansyah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Mardiansyah mengatakan pembuatan SIM dari zaman ke zaman selalu mempersulit masyarakat. Bahkan tidak sedikit yang membuat SIM mengulang sampai belasan kali karena tidak lulus.

Ia pun mendukung Kapolri mempermudah tes untuk masyarakat memperoleh SIM.

"Saya acungi jempol dan sangat apresiasi sekali kebijakan kapolri ini karena ini salahsatu kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak mudah mendapatkannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Mardiansyah menyebut kebijakan baru ini juga bagian dari Kapolri untuk mengembalikan kepercayaan publik yang menurun terhadap Polri. 

Menurutnya, pembuaran SIM ini yang seringkali bermasalah dirasakan masyarakat.

"Tentu ini pun dalam upaya kapolri memperbaiki citra polri dan mengembalikan kepercayaan publik karena pembuatan SIM ini yang seringkali bermasalah dirasakan masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberi dua kali kesempatan pada hari yang sama kala pemohon gagal ujian praktek pertama agar tidak memakan waktu.

Baca juga: CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes

Pemohon SIM memang harus menunggu sekitar dua pekan untuk melakukan uji ulang jika gagal pada ujian sebelumnya. 

Sistem ini memang cukup memakan waktu, terlebih buat pengguna kendaraan dengan mobilitas tinggi pada kesehariannya.

Listyo lantas meminta hal ini dibuat dalam satu kebijakan baru.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal," kata Listyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini