TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Brigadir Daden Miftahul Haq, mantan ajudan Ferdy Sambo yang mengungkap status anak Ferdy Sambo.
Status anak Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Status anak Ferdy Sambo itu diungkap oleh Brigadir Daden Miftahul Haq saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Daden merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo semasa masih menjadi Kadiv Propam Polri.
Status anak yang dimaksud yakni anak keempat atau anak bungsu Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Ayah dan Ibu Yosua: Saat itu Saya Tidak Mampu Kontrol Emosi dan Tidak Jernih Berpikir
Terungkapnya status anak bungsu Ferdy Sambo itu bermula dari pertanyaan hakim kepada Daden.
Hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.
"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim.
"Kalau menurut saya tidak Yang Mulia," jawab Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya Bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" Hakim kembali bertanya.
"Siap Yang Mulia," jawab Daden.
Selanjutnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal kelahiran anak bungsu eks Kadiv Propam Polri Itu.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
Daden sempat enggan menjawab pertanyaan itu dan bertanya kepada hakim apakah pertanyaan yang ditanyakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.