Namun, ia merasa heran jika "skuad" yang dimaksud Brigadir J hanyalah Kuat Maruf.
Sebab, menurutnya, tidak mungkin polisi berpangkat Brigadir takut dengan ancaman seorang sopir.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Retia Kartika Dewi) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi