News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

4 Pernyataan Kuat Ma'ruf ke Keluarga Brigadir J di Persidangan: Sampaikan Duka Cita hingga Bersumpah

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Berikut ini pernyataan Kuat Maruf kepada keluarga Brigadir J saat bertemu di pengadilan.

Namun, ia merasa heran jika "skuad" yang dimaksud Brigadir J hanyalah Kuat Maruf.

Sebab, menurutnya, tidak mungkin polisi berpangkat Brigadir takut dengan ancaman seorang sopir.

Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Retia Kartika Dewi) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini