TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky menyebut kontaknya diblokir oleh Putri Candrawathi dan sejumlah ajudan di tempat kakaknya bekerja setelah pemakaman.
Hal ini diungkapkan Mahareza Rizky saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mahreza Rizky apakah setelah pemakaman mendengar ada pelaku lain atas kematian kakaknya.
Dia mengaku mendengar ada pelaku lain selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Setelah itu, JPU kembali bertanya kepada Mahareza apakah pernah menghubungi orang-orang yang bekerja dengan Ferdy Sambo untuk mencari tahu soal itu.
"Gak pernah coba hubungi siapa-siapa?" ucap Jaksa
"Pernah, sempat hubungi tapi nomornya diblok," jawab Mahareza.
Mahareza mengatakan dirinya sempat menghubungi para ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi namun orang-orang yang dihubungi memblokir nomor telepon Mahareza.
"Siapa yang anda hubungi trus diblok?" tanya Jaksa.
"Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, bang Matius sempat ngeblok saya, terus Bang romer ngeblok saya, bang Daden ngeblok saya," ungkapnya.
"Saya juga minta nomor Ricky sama yang namanya Dedi saya, tidak aktif lagi saya diblock juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok," sambungnya.
Baca juga: Reza Adik Brigadir J Tak Dendam dengan Bharada E, Ceritakan Kedekatannya di Rumah Ferdy Sambo
Selanjutnya, Mahareza mengatakan dirinya juga sempat menghubungi Putri Candrawathi selaku atasan kakaknya namun Putri juga memblokir nomor teleponnya.
"Sama ibu Putri juga saya sempat chat ibu Putri waktu tanggal brp saya lupa, saya bilang "ibu mohon izin" ternyata diblok juga," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.