News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bantah Ucapan Susi, Kuasa Hukum Tegaskan Kuat Ma'ruf Tak Punya Masalah dengan Brigadir Yosua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membantah kalau kliennya pernah terlibat cekcok dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk saat di Magelang.

Hal itu diutarakan oleh Irwan seraya merespons pernyataan Ferdy Sambo, Susi yang menyebut kalau Kuat dan Yosua sempat bersitegang saat Putri Candrawathi ditemukan terjatuh.

"Gapernah sama sekali (ada cekcok dengan Yosua, red)," ujar Irwan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai persidangan, Rabu (2/11/2022).

Bahkan kata Irwan, perjalanan kliennya bersama Putri Candrawathi dan Yosua dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 tidak ada sesuatu yang terjadi.

Tak hanya itu, kata Irwan, saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sebelum ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga keduanya juga sempat mengobrol.

"Malah perjalanan dari Magelang ke Jakarta gak pernah juga ada sesuatu yang terjadi," ucap Irwan.

"Sampai di Saguling juga sempat ngobrol. Sempat komunikasi di depan rumah Saguling sebelum ke Duren Tiga. Jadi gak ada masalah," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Jakarta Selatan.

Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Timur. Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya melihat Putri tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kuat Maruf Sempat Cekcok Dengan Brigadir Yosua, Termasuk saat di Magelang

Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk. Saat itu, dia pun berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.

Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut. Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal. Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini