Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di kantor pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com.
Adapun syarat mencairkan BSU di kantor pos yakni:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".
Indah Anggoro Putri menjelaskan jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," ujar Putri.
Diketahui, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 6 tahap.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)